Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Fitrah
Segi Pengertian
Ukuran Zakat yang Dikeluarkan
Apa beda zakat mal dan zakat fitrah? Berdasarkan pendapat yang tertulis dalam buku “Fiqh Al Zakat” dijelaskan bahwa ada 10 jenis harta yang bisa dizakatkan (Mal) dan sifatnya adalah wajib yang menjadi perbedaan zakat mal dan zakat fitrah.
Sekali lagi dengan syarat jika sudah mencapai nisab dan haulnya. Berikut rinciannya:
- Emas dan perak, termasuk di dalamnya adalah batu permata, logam mulia, berlian dan lain sebagainya. Nishab dari emas adalah 85 gram sedangkan perak 595 gram. Ukuran ini tidak asal diberikan, melainkan sudah disepakati secara internasional.
- Kekayaan berupa hewan yang mana tidak terbatas pada kerbau, sapi, kambing, unta, domba. Semua hewan yang halal untuk diternakkan termasuk ayam, burung dan itik bisa dijadikan zakat mal.
- Kekayaan berupa hasil pertanian. Contohnya adalah jagung, anggur, kurma, padi, gandum dan lain sebagainya. Termasuk hasil yang nilainya ekonomis dan sangat mudah diperjualbelikan seperti palawija, cengkeh dan tebu.
- Semua barang-barang yang sah untuk diperdagangkan.
- Mata uang berupa kertas. Baik itu dalam jumlah ringgit, rupiah, dinar, dolar dan lain sebagainya. Tak terkecuali juga uang simpanan, deposito, tabungan atau surat berharga lainnya.
- Selanjutnya adalah gaji atau honorarium, upah, komisi dan jasa yang didapatkan dengan cara yang halal. Apabila sudah mencapai nishab dalam satu tahun, maka wajib menunaikannya. Bisa juga dibuat per bulan.
- Surat perjanjian hutang atau saham.
Berbeda halnya dengan zakat fitrah yang hanya berupa kebutuhan makanan pokok yang berlaku di lingkungan tersebut.
Apabila tidak ada, maka bisa diganti dengan uang sesuai jumlah yang dizakatkan (jika dalam bentuk barang).
Tujuan akhir dilaksanakannya zakat agar mendidik manusia yang disiplin dalam menjalankan syariat agama Islam.
Ibadah ini merupakan ibadah wajib, jadi harus dilaksanakan. Barangsiapa yang menyerahkan hak orang lain yang terkandung dalam hartanya maka ia akan mendapatkan keberkahan dalam hidup.
Orang yang tidak disiplin dalam membayar zakat, secara sekilas bisa jadi tidak ada azab atau hukuman yang terlihat.
Akan tetapi, semua akan dihitung atau dihisab ketika hari akhir nanti pada pengadilan Allah tanpa dusta.
Jadi mau memilih menjadi orang disiplin dalam aspek ibadah atau tidak, itu adalah hak hidup masing-masing.
Namun dengan kemudahan teknologi seperti sekarang ini, tidak ada alasan untuk tidak berzakat. Demikianlah semoga dapat dipahami, terima kasih