Info Penting Bagi Anda Yang Kehilangan STNK Motor, Cek Sebelum Mulai Mengurus Jika Tidak Ingin Ribet!


May 4, 2018

Info Penting Bagi Anda Yang Kehilangan STNK Motor, Cek Sebelum Mulai Mengurus Jika Tidak Ingin Ribet! - Kehilangan salah satu Surat Kendaraan memang bikin pusing, apalagi jika tinggal di Perkotaan, razia di mana - mana. Kalau surat - surat kendaraan tidak lengkap, sudah pasti jika tertangkap : uang keluar. Belum lagi mengurusnya yang ribet. Tapi saat ini saya tidak akan membahas tentang mengurus Surat Kendaraan yang kena tilang tapi yang hilang.

Ini berdasarkan pengalaman saya pribadi. Asli ribet. Apalagi jika disertai KTP yang ikut hilang juga. Sebelum mengurus STNK, pastikan Anda ikuti langkah - langkah ini terlebih dahulu.

Info Penting Bagi Anda Yang Kehilangan STNK Motor, Cek Sebelum Mulai Mengurus Jika Tidak Ingin Ribet!

PROSES MENGURUS STNK HILANG

Melapor ke Polsek setempat,
Jangan lupa laporkan semua Dokumen yang hilang. Seperti KTP dan STNK. Nanti disana Anda akan dibuatkan Surat Keterangan kehilangan STNK dan KTP. Bayar Cuma – Cuma minimal Rp 20.000, mau lebih boleh banget. Perhatikan Surat Keterangan ini hanya berlaku 1 bulan.

Mengurus KTP
Setelah dapat surat keterangan hilang  dari Polsek, selanjutnya sebelum mengurus STNK, urus KTP terlebih dahulu ke Kantor Camat setempat.Bawa aja Dokumen pendukung seperti KK Asli, dan foto copy, jika ada foto copy KTP serta Surat Keterangan hilang dari Kepolisian tadi. Nanti Anda akan dikasih tanda terima untuk mengambil KTP. Silahkan tunggu aja dengan sabar, gak tau berapa lama, karena KTP saya belum dapat gantinya sampai sekarang, ya masih sebulan lebih. Katanya ada yang sampai 1 tahun, tapi ada juga yang hanya 3 bulan.

Mengurus SUKET ( KTP Sementara )
Mengurus SUKET ini Anda lakukan di Discapil. Karena ramai, Anda harus ambil nomor antrian. Jangan lupa bawa KK Asli, Tanda Terima dari Camat untuk pengambilan KTP. Jika ramai maka Anda akan dibuatkan kembali Tanda Terima untuk mengambil SUKET di kemudian hari. Kebetulan saya begitu, besoknya lagi ambil SUKET

Cek Fisik Kendaraan
Disini semua harus lengkap, seperti kaca spion, plat, helm. Dan yang terpenting lagi no seri kendaraan harus sama dengan BPKB. Dokumen pendukung yang harus dibawa adalah BPKB Asli, Foto copy STNK dan Foto copy KTP serta Tanda Terima pengambilan KTP dari Camat.
Setelah di cek fisik, semua OK. Anda akan dikasih Surat Keterangan Cek Fisik Kendaraan.

Minta Surat Keterangan Bebas Tilang di Polresta
Untuk minta surat keterangan bebas tilang, Anda hanya perlu membawa Surat Keterangan Cek Fisik Kendaraan.

Mengambil STNK Baru
Dalam mengambil STNK Baru, sertakan Dokumen seperti : SUKET ( KTP Sementara ), Surat Keterangan Cek Fisik Kendaraan, Surat Bebas Tilang, dan membuat Surat Pernyataan yang diberi materai 6000, lalu dikasih lagi Surat Keterangan Hilang dari Samsat.

Terakhir Bayar.
Untuk mengambil STNK Baru, sekalian bayar pajak untuk kedepannya yang dikenai biaya Adm Rp 100.000 + Biaya Pajak Tahunan. Saya lupa, apakah biaya Adm ini udah naik dari tahun lalu ya, soalnya tahun kemaren Suami yang urus perpanjangan Pajaknya.

Demikianlah langkah - langkah mengurus STNK yang hilang, gimana? ribet bukan? Menurut saya begitu karena pertama saya pikir setelah Cek Fisik Kendaraan dapat langsung memperpanjang Pajak STNK, gak tahunya ya, seperti itu. Semoga bermanfaat ya.




ad