Pengertian, Ketentuan, Dasar Hukum Berwudhu, Tayamum, Istinja’ dan Mandi Janabah Secara lengkap


August 29, 2016

Pengertian, Ketentuan, Dasar Hukum Berwudhu, Tayamum, Istinja’ dan Mandi Janabah Secara lengkap – Mungkin di antara kita, masih ada yang tidak tahu atau bahkan lupa dengan ketentuan berwudhu, tayamum, istinja’ dan mandi janabah. Apalagi bagi anak – anak yang sedang bersekolah, jarang  memperhatikan guru yang sedang menerangkan pelajaran. Atau mungkin bukunya telah ada tapi tidak pernah di baca dan disentuh sama sekali.

Selain itu, tulisan ini di harapkan dapat menambah wawasan dan memperdalam ilmu tentang  agama islam khususnya tentang  dasar hukum berwudhu, tayamum, istinja’ dan mandi janabah. Disini, saya akan menguraikan secara jelas dan lengkap agar kita semua dapat memahaminya. Berikut ini penjelasannya di bawah :

A. Wudhu

Secara bahasa wudhu’ artinya bersih dan suci. Sedangkan wudhu menurut istilah (syariat) islam, artinya membersihkan anggota tubuh untuk menghilangkan hadas kecil dengan air yang mensucikan.
Apabila akan melakukan shalat, kita wajib berwudhu terlebih dahulu, karena untuk melaksanakan shalat itu harus suci, baik suci dari najis maupun hadas, hadas besar maupun hadas kecil.

Disyariatkannya perintah wudhu bersamaan dengan perintah shalat fardhu ( lima waktu ) sehari semalam, yakni setengah tahun sebelum Rasulullah Saw Hijrah ke Madinah.

Adapun dasar hukum wudhu dalam Al-Quran surah Al-Maidah ayat 6 :

يايهاالزين ءامنوازا قمتم ال الصلوة فا غسلوا و خو هكم وا يد يكم ال المرافق وامسحوا برءوسكم وارجلكم ال الكعبين...المايدة ٦

Artinya :
“ Wahai orang – orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai kesiku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.. ( Q.S. Al-Maidah/5:6 )

Ketentuan Berwudhu

Supaya wudhu seseorang di anggap sah, maka harus memenuhi syarat – syarat wudhu. Adapun syarat - syarat wudhu tersebut yaitu sebagai berikut :
  1. Beragama Islam
  2. Tamyiz/ mumayiz artinya dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
  3. Tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air kekulit, misalnya cat, lilin, getah dan sebagainya.
  4. Suci dari darah haid dan nifas bagi perempuan
  5. Tidak ada sesuatu pada anggota tubuh yang dapat mengubah keadaan air
  6. Dengan air yang suci dan mensucikan
  7. Mengetahui fardu – fardunya wudhu
  8. Tidak beri’itiqad/ berkeyakinan bahwa sesuatu yang fardu itu sunah
  9. Telah masuk waktu shalat.
Rukun atau Fardu Wudhu

Rukun atau fardu wudhu yaitu sesuatu perbuatan atau bacaan yang harus dikerjakan di dalam berwudhu, bila tidak di kerjakan maka wudhunya tidak sah. Rukun atau fardu wudhu itu ada 6 yaitu sebagai berikut :
  • Berniat dalam hati ketika membasuh muka
نو يت الو صوء لرفع الحد ث الا صغر فرضا لله تع لي 

Artinya :
“ Aku niat wudhu untuk mengangkat atau menghilangkan hadast kecil fardu karena Allah ta’ala “
  • Membasuh muka
  • Membasuh kedua tangan ( kanan dan kiri ) dari ujung jari dan siku
  • Menyapu/ mengusap sebagian kepala.
  • Membasuh kedua kaki ( kanan dan kiri ) hingga mata kaki
  • Tertib ( berurutan ) dalam melakukan runkun/ fardu wudhu.
Sunah Wudhu

Sunah wudhu adalah suatu perbuatan atau bacaan yang apabila dilakukan dalam berwudhu, maka mendapatkan pahala. Dan apabila tidak dilakukan, maka wudhunya tetap sah.

Adapun sunah – sunah dalam berwudhu ada 12 ketentuan, yaitu sebagai berikut :
1. Membaca Bismillah
2. Menghadap ke arah kiblat
3. Bersiwak atau menggosok gigi
4. Membasuh pergelangan tangan (kanan dan kiri ) terlebih dahulu
5. Berkumur – kumur
6. Memasukkan air ke dalam hidung ( tiga kali )
7. Membasuh kedua telinga ( luar dan dalam )
8. Mendahulukan anggota tubuh yang sebelah kanan, lalu di ikuti bagian yang kiri
9. Membasuh hingga kesela – sela jari tangan dan jari kaki
10. Membasuh ke sela – sela jenggot bagi laki – laki
11. Mengulangi sampai tiga kali, pada setiap membasuh
12. Berdo’a setelah selesai berwudhu

Hal – Hal Yang Membatalkan Wudhu

Setelah selesai berwudhu, kadang kita harus mengulangi karena wudhu kita batal, adapun hal – hal yang membatalkan wudhu adalah sebagai berikut :

Pengertian, Ketentuan, Dasar Hukum Berwudhu, Tayamum, Istinja’ dan Mandi Janabah Secara lengkap
  • Keluarnya sesuatu dari kemaluan, baik kemaluan depat (qubul ) maupun kemaluan belakang ( dubur )
  • Hilangnya akal ( kesadaran ) karena gila, mabuk dan pingsan
  • Tidur tidak menetapkan pantat ke tempat duduk atau lantai
  • Bersentuhan antara kulit laki – laki dan perempuan yang bukan muhrim
  • Menyentuh kemaluan manusia, baik bagian depan maupun bagian belakang dengan telapak tangan.
Itulah ketentuan berwudhu, yang termasuk rukun atau fardu, sunah dan  hal – hal yang membatalkan wudhu yang wajib sekali Anda ketahui.

B. Tayamum

Tayamum adalah mengusap muka dan dua tangan dengan debu yang suci. Pada suatu ketika tayamum itu dapat menggantikan wudhu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu.

Tayamum dapat menggantikan wudhu dan mandi sebagai rukhsah ( keringanan ) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan ( uzur ) sebagai berikut :

1. Karena sakit, jika ia memakai air maka makin bertambah sakitnya atau lambat sembuhnya.
2. Berada dalam perjalanan jauh
3. Karena tidak adanya air ditempat tersebut.

Dasar hukum tayamum adalah firman Allah SWT, dalam surat Al-Maidah Ayat 6 :

وان كنتم مرظئ او علا سفراو جاءاحد منكم من الغائط اولمستم النساء فلم تجدو وا ماء فتيمموا صعيدا طيبا فا مسحوا بو جو هكم وايد يكم منه...المايدة ٦

Artinya :
“ Dan apabila  kamu dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air, atau bersentuhan dengan perempuan, jika kamu tidak mendapat air, maka hendaklah kamu tayamum dengan tanah atau debu yang bersih dan suci. Caranya sapulah mukamu dan kedua tanganmu dengan tanah atau debu tersebut. “ ( Q. S. Al-Maidah ayat 6 )

Ketentuan Tayamum

Dalam melakukan tayamum, tentu saja harus Anda harus mengetahui ketentuan apa saja, sehingga boleh di lakukan tayamum. Syarat – syaratnya yaitu sebagai berikut :
  • Disekitar itu tidak ada air, sedangkan Anda juga telah berusaha mencarinya, tetapi tidak menemukannya.
  • Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila terkena air akan kambuh sakitnya.
  • Telah masuk waktu shalat
  • Dengan debu yang suci
Rukun atau Fardu Tayamum

Selain diatas telah di sebutkan rukun atau fardu berwudhu, dalam melakukan tayamum juga harus memperhatikan rukun atau fardu dalam melaksanakan tayamum, yaitu sebagai berikut :
  • Niat
نو يت التيمم لا ستبا حة الصلاة فرضا لله تع لي 

Artinya : “ aku niat bertayamum untuk dapat mengerjakan shalat fardu karena Allah Ta’ala”
  • Menyapu muka dengan debu, dengan dua kali usapan
  • Menyapu kedua tangan sampai siku dengan debu tanah dua kali usapan
  • Tertib
Sunah Tayamum
  1. Membaca Bismillah
  2. Menghembus debu dari dua telapak tangan, supaya debu di atas tangan menjadi tipis, tidak terlalu banyak.
  3. Mendahulukan anggota tubuh yang sebelah kanan, dilanjutkan yang kiri.
Hal – Hal Yang Membatalkan Tayamum

1. Hal – hal yang membatalkan wudhu sudah pasti membatalkan tayamum
2. Tersedianya air bersih

C. Istinja’

Istinjak artinya membersihkan kotoran dari kemaluan, baik bekas buang air kecil ( kencing ) maupun bekas buang air besar ( cebok ). Memb ersihkan bisa dengan air, tisu atau daun.

Rasulullah SAW, Bersabda : “ Beliau telah melalui dua kubur, ketika itu beliau berkata ; “ Kedua orang yang ada dalam kubur ini disiksa. Yang seorang disiksa kerana mengadu – adu orang dan seorang lagi karena tidak beristinja’ kencingnya. ( Mutafaq’alaih )

Ketentuan atau Tata Cara Istinja’

Cara beristinja’ dengan air, tisu dan batu atau daun adalah sebagai berikut :
  1. Apabila habis buang air kecil atau buang air besar, kita di wajibkan untuk beristinja’.  Adapun alat istinja’ yang utama adalah air. Caranya dengan membasuh tempat keluarnya kotoran dengan air yang suci dan mensucikan sampai bersih.
  2. Apabila tidak ada air, kita boleh beristinja’ dengan batu, kertas, daun dan tisu
D. Mandi Wajib ( Janabah )

Yang dimaksud mandi wajib adalah mengalirkan air keseluruh badan dengan mengucapkan niat. Dasar hukum mandi wajib adalah atas Firman Allah SWT :

نوان كنتم جنبا فا طهرو...المايدة ٦

Artinya :
“ Apabila kamu junub hendaklah bersuci “ ( Q.S. Al-Maidah/5:6 )

Dengan begitu, shalat akan sah apabila telah melakukan mandi wajib yaitu suci dari hadas besar. Caranya yaitu dengan membasuh seluruh tubuh mulai dari puncak kepala hingga ujung kaki.

Ketentuan atau Tata Cara Janabah

Mandi Janabah atau mandi wajib adalah mandi untuk menghilangkan hadas besar dengan niat dan mengalirkan air keseluruh tubuh.

Tata cara mandi wajib menurut Para Ulama, di bagi menjadi dua, yaitu fardu ( wajib ) dan sunah. Mandi wajib di syariatkan sah karena tiga hal berikut :
  • Berniat kepada Allah untuk mensucikan diri dari hadas besar.
نو يت الغسل لر فع الحد ث ال كبر فرضا لله تعا لي

Artinya : “ Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar wajib atas diriku karena Allah “
  • Menyiram air ke seluruh badan sampai merata
  • Menyiramkan air ke jari – jari tangan dan kaki serta kesela – sela rambut.
Tata cara mandi wajib menurut Rasulullah SAW adalah sebagai berikut :
  1. Membaca Bismillah bersamaan dengan niat mandi.
  2. Membersihkan dua telapak tangan
  3. Menghilangkan kotoran yang ada pada badan yang menghalangi datangnya air sampai pada kulit.
  4. Apabila ada sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit, kotoran yang ada wajib dihilangkan terlebih dahulu. 
  5. Membersihkan kemaluan yaitu beristinja’ menggunakan tangan kiri
  6. Berwudhu dengan sempurna sebelum mandi, termasuk berkumur dan memasukan air kedalam hidung
  7. Apabila berwudhu sebelum mandi kemudian berhadas, kita tidak harus mengulangi  berwudhu. Itu karena kita telah melaksanakan sunahnya mandi.
  8. Mencelupkan kedua tangan ke dalam air dan menyiramkan air tersebut kesela – sela rambut kepala.
  9. Menyiram atau mengguyur air ke bagian kepala yang pertama sebanyak tiga kali
  10. Mendahulukan anggota badan yang sebelah kanan, lalu di ikuti bagian yang sebelah kiri.
  11. Mengguyur air kebadan sebanyak tiga kali
  12. Melakukan sendiri mandi wajib, tidak meminta tolong orang lain untuk memandikan kecuali ada halangan.
  13. Mandi di lakukan di sekitar tempat air yang tidak terkena percikan air mandi
Demikianlah pengertian, ketentuan, dasar hukum wudhu, tayamum, istinja’ dan mandi janabah atau mandi wajib yang telah di jelaskan secara mudah dan sangat lengkap. Mudah – mudahan bermanfaat untuk kita semua. Aaamiin..


ad