KETAHUI PERBEDAAN ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT MALL AGAR TIDAK SALAH


May 3, 2023

Pada umumnya ada dua jenis zakat yang dikenal oleh masyarakat luas yaitu fitrah dan mal. Dari segi waktunya, keduanya jelas berbeda.

Namun, ada juga perbedaan zakat mal dan zakat fitrah yang lainnya. Hal tersebut penting diketahui karena menjalankan rukun Islam tidak bisa sembarangan.

Keduanya bersifat wajib, khususnya zakat mal yang harus dikeluarkan jika sudah mencapai nisab (hitungan).

Tidak dikatakan iman yang sempurna apabila mengabaikan rukun yang keempat ini. Langsung saja, mari bahas perbedaan zakat mal dan zakat fitrah secara lebih mendalam.

Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Fitrah


Perbedaan antara zakat mal dan fitrah bisa dilihat dari lima sisi. Pertama dari segi definisi. Kedua dari segi jenis zakat.

Ketiga perbedaan waktu. Keempat takaran yang dikeluarkan dan terakhir adalah objek zakat.

Nah untuk menjawab rasa penasaran, hendaknya simak penjelasan lengkapnya pada poin-poin di bawah ini dari awal hingga akhir.

Apabila ada yang belum paham, ada rekomendasi kontak untuk tanya jawab di akhir bacaan ini. Ini beberapa perbedaan zakat mal dan zakat fitrah:

Segi Pengertian


Pertama yang akan disorot dari perbedaan antara zakat fitrah dan mal adalah pengertian atau definisinya.

Zakat fitrah merupakan suatu jenis zakat yang wajib ditunaikan atau dikeluarkan pada Bulan Ramadhan, mulai awal hingga sebelum terbitnya matahari satu syawal.

Siapa saja yang merdeka dan mampu serta sudah memenuhi syarat wajib yang sudah ditetapkan oleh syariat, maka wajib untuk melaksanakan zakat ini. Berbeda halnya dengan zakat mal.

Secara singkat adalah zakat harta yang wajib ditunaikan atau dikeluarkan oleh seorang muslim apabila sudah mencapai nisab dan haulnya.

Nishab adalah batasan pendapatan dan haul adalah lamanya status kepemilikan. Ada banyak jenis zakat mal.

Semuanya memiliki perhitungannya masing-masing. Berdasarkan kedua pengertian ini apakah sudah didapatkan poin perbedaannya?

  


Ukuran Zakat yang Dikeluarkan


Jika bertanya perihal perbedaan zakat mal dan zakat fitrah mengenai ukuran atau takaran yang dikeluarkan, untuk zakat mal adalah sebesar 2,5% dari total pendapatan atau kekayaan yang didapatkan.

Jika berjenis pertanian dan tanamannya dikelola menggunakan sumber air yang alami, maka jumlahnya adalah 10%.

Apabila melibatkan sumber mata air buatan atau irigasi, maka zakatnya adalah 5%.

Nah berbeda halnya dengan zakat fitrah, baik orang dewasa maupun balita wajib mengeluarkan beras atau makanan pokok lainnya sebanyak 3,5 liter atau setara dengan 2,5 kg beras.

Mayoritas ulama mengizinkan jika zakat fitrah diganti dengan uang. Namun harus sesuai dengan harga 2,5 kg beras yang berlaku di daerah masing-masing.

Syarat-Syarat Muzakki (Orang Yang Mengeluarkan Zakat):

a. Beragama Islam
b. Mengalami kehidupan di bulan Ramadhan. Dalam hal ini, termasuk bayi yang sudah lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan. Demikian juga seseorang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
c. Mampu membayar zakat, artinya dia mempunyai kelebihan harta untuk mencukupi kebutuhan keluarganya pada saat hari raya Idul Fitri.  

Apa beda zakat mal dan zakat fitrah? Berdasarkan pendapat yang tertulis dalam buku “Fiqh Al Zakat” dijelaskan bahwa ada 10 jenis harta yang bisa dizakatkan (Mal) dan sifatnya adalah wajib yang menjadi perbedaan zakat mal dan zakat fitrah.

Sekali lagi dengan syarat jika sudah mencapai nisab dan haulnya. Berikut rinciannya:

  • Emas dan perak, termasuk di dalamnya adalah batu permata, logam mulia, berlian dan lain sebagainya. Nishab dari emas adalah 85 gram sedangkan perak 595 gram. Ukuran ini tidak asal diberikan, melainkan sudah disepakati secara internasional.
  • Kekayaan berupa hewan yang mana tidak terbatas pada kerbau, sapi, kambing, unta, domba. Semua hewan yang halal untuk diternakkan termasuk ayam, burung dan itik bisa dijadikan zakat mal.
  • Kekayaan berupa hasil pertanian. Contohnya adalah jagung, anggur, kurma, padi, gandum dan lain sebagainya. Termasuk hasil yang nilainya ekonomis dan sangat mudah diperjualbelikan seperti palawija, cengkeh dan tebu.
  • Semua barang-barang yang sah untuk diperdagangkan.
  • Mata uang berupa kertas. Baik itu dalam jumlah ringgit, rupiah, dinar, dolar dan lain sebagainya. Tak terkecuali juga uang simpanan, deposito, tabungan atau surat berharga lainnya.
  • Selanjutnya adalah gaji atau honorarium, upah, komisi dan jasa yang didapatkan dengan cara yang halal. Apabila sudah mencapai nishab dalam satu tahun, maka wajib menunaikannya. Bisa juga dibuat per bulan.
  • Surat perjanjian hutang atau saham.
  • Berbeda halnya dengan zakat fitrah yang hanya berupa kebutuhan makanan pokok yang berlaku di lingkungan tersebut.

    Apabila tidak ada, maka bisa diganti dengan uang sesuai jumlah yang dizakatkan (jika dalam bentuk barang).

Tujuan akhir dilaksanakannya zakat agar mendidik manusia yang disiplin dalam menjalankan syariat agama Islam.

Ibadah ini merupakan ibadah wajib, jadi harus dilaksanakan. Barangsiapa yang menyerahkan hak orang lain yang terkandung dalam hartanya maka ia akan mendapatkan keberkahan dalam hidup.

Orang yang tidak disiplin dalam membayar zakat, secara sekilas bisa jadi tidak ada azab atau hukuman yang terlihat.

Akan tetapi, semua akan dihitung atau dihisab ketika hari akhir nanti pada pengadilan Allah tanpa dusta.

Jadi mau memilih menjadi orang disiplin dalam aspek ibadah atau tidak, itu adalah hak hidup masing-masing.

Namun dengan kemudahan teknologi seperti sekarang ini, tidak ada alasan untuk tidak berzakat. Demikianlah semoga dapat dipahami, terima kasih  

ad