Dasar Hukum Kewajiban Shalat, Syarat, Rukun dan Sunahnya Lengkap


August 30, 2016

Dasar Hukum Kewajiban Shalat, Syarat, Rukun dan Sunahnya Lengkap – Shalat menurut syariat Islam adalah bentuk pengalaman hati, perkataan dan perbuatan tertentu yang di lakukan dalam kondisi suci dan bersih yang menghadirkan hati secara ikhlas dan khusus. Selain itu shalat juga artinya perbuatan yang di mulai dengan takbiratulihram dan diakhiri dengan salam dengan memenuhi syarat dan rukun yang telah di tentukan oleh Allah dan Rasulnya.

A. DASAR HUKUM KEWAJIBAN SHALAT


Diterimanya perintah shalat lima waktu dalam sehari semalam, melalui peristiwa khusus yaitu isra dan mi’raj. Berbeda dengan perintah lain seperti membayar zakat, menunaikan haji dan melaksanakan puasa di Bulan Suci Ramadhan dan lainnya disampaikan melalui malaikat Jibril. Hal ini menjadi bukti bahwa shalat merupakan hal yang utama yang harus di kerjakan oleh setiap orang Islam. Wajib untuk semua umat Islam untuk mengerjakan shalat, adapun dalil tentang wajib shalat terdapat di dalam Alquran yaitu surah An-Nisa ayat 103, yang berbunyi :


Innash-shalataka kaanat’alal mu’mniina kitnabam mauqutaa
Artinya : sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang di tentukan waktunya atas orang yang beriman ( An-Nisa : 103 )
Sedangkan dalam surah Al-Ankabut ayat 45 Allah SWT berfirman :

Wa aqimish-shalataaka innash shalaata tanha’amil fashyaa-i wal munkar ( Al-Ankabut )

B. NAMA SHALAT WAJIB DAN WAKTUNYA 


Shalat lima waktu adalah shalat fadhu yang di tetapkan pelaksanaanya, yaitu lima kali dalam sehari semalam. Semua pasti telah mengetahuinya karena dari kecil pasti orang tua atau guru kita telah mengajarkan kepada kita tentang shalat wajib yang harus dikerjakan. Namun jika masih ada yang lupa, mari di simak saja di bawah ini nama dan waktu shalat wajib.


1. Shalat Isya
Shalat Isya adalah shalat fardhu empat rakaat yang wajib di kerjakan pada malam hari setelah habis waktu Shalat Maghrib sampai masuk waktu Shalat Subuh. Namun merupakan nilai tambah bagi Anda jika shalat tepat waktu tanpa melalaikannya. Sebelum shalat Isya di  sunahkan Shalat Sunah Qobliyah dua rakaat dan Shalat Sunah Ba’diah dua rakaat.

2. Shalat Subuh
Shalat Subuh adalah Shalat Fardhu dua rakaat yang dilaksanakan sebelum terbitnya matahari. Sebelum Shalat Subuh di anjurkan Shalat Sunah Qobliyah dan tidak ada shalat Sunah Ba’diyah.

3. Shalat Zhuhur
Shalat zhuhur adalah shalat fadhu yang dilaksanakan sebanyak empat rakaat pada saat tergelincirnya matahari di atas kepala sampai condong ke barat hingga bayang – bayang suatu benda sama panjang dengan benda tersebut. Shalat Zhuhur boleh di dahului dengan Shalat Sunnah Qabliyah dua rakaat atau empat rakaat dan Shalat Sunnah sesudah Shalat Zhuhur ( Ba’diyah ) dua rakaat atau empat rakaat.

4. Shalat Ashar
Shalat Ashar memiliki 4 jumlah rakaat dalam Shalat, waktunya setelah selesai Shalat Zhuhur sampai datangnya waktu Shalat Maghrib, yaitu saat terbenam matahari. Sebelum melakukan Shalat Ashar boleh melakukan Shalat Sunah Qabliyah dua rakaat.

5. Shalat Maghrib
Shalat Maghrib dilakukan sebanyak tiga rakaat pada waktu terbenamnya matahari hingga hilangnya cahaya merah dan putih akibat pantulan cahaya matahari. Sebelum Shalat Maghrib tidak di anjurkan melakukan Shalat Sunah tapi sangat di anjurkan di lakukan setelah Shalat Maghrib.

Dasar Hukum Kewajiban Shalat, Syarat, Rukun dan Sunahnya Lengkap

C. SYARAT WAJIB SHALAT

Syarat wajib shalat artinya adalah bila mana seseorang di wajibkan untuk melaksanakan shalat, adalah dengan ketentuan sebagai berikut :

1) Islam
Seseorang yang memiliki Agama Islam wajib baginya untuk melaksanakan Ibadah Shalat. Seseorang yang telah mu’alaf tidak wajib mengganti Shalatnya sebelum dia memeluk Agama Islam. Sedangkan bagi yang murtad, yang awalnya beragama Islam lalu pindah ke Agama lain dan setelah itu masuk lagi ke agama Islam wajib melakukan pembayaran atas Shalat yang di tinggalkannya selama ini.

2) Baliqh
Bagi anak – anak yang belum baliqh tidak di wajibkan baginya untuk melaksanakan Shalat. Tetapi setelah anak menginjak usia 7 tahun dan sudah mengerti baik dan buruk, orang tua wajib menyuruhnya untuk Shalat. Dan jika telah berumur 10 tahun tidak juga melaksanakan shalat, orang tua boleh memukulnya.

3) Berakal Sehat
Seseorang yang di wajibkan Shalat memiliki akal dan pikiran yang jelas, sedangkan kalau dia gila, tidak diwajibkan untuk shalat.

D. SYARAT SAH SHALAT

Shalat yang kita lakukan tidak boleh sembarangan, asal shalat saja. Dalam melaksanakan shalat harus mengikuti ketentuan yang telah di tetapkan agar shalat yang kita lakukan diterima oleh Allah. Tentu saja kita tidak ingin dalam setiap ibadah yang kita lakukan hanya sia – sia belaka.  Adapun syarat sah shalat adalah sebagai berikut :
  1. Suci badan dari hadas besar maupun hadas kecil
  2. Suci badan, pakaian, dan tempat shalat dari segala najis dan kotoran yang menempel.
  3. Menutup aurat bagi laki – laki antara pusat sampai lutut dan bagi wanita seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan.
  4. Telah masuk waktunya shalat
  5. Menghadap kearah kiblat
  6. Mengetahui mana yang termasuk rukun dan sunah shalat serta dilakukan dengan benar.
  7. Menjauhi hal – hal yang membatalkan shalat.
Nah sekarang Anda telah mengetahui syarat sah shalat, bagi yang selama ini tidak melakukan seperti hal di atas, dapat memperbaikinya mulai sekarang. Selanjutnya yang harus Anda ketahui sebelum melaksanakan shalat adalah rukun shalat.

E. RUKUN SHALAT


Rukun shalat merupakan ketentuan yang harus dilakukan dalam melaksanakan shalat, jika salah satunya tidak dilakukan maka shalat kita di anggap tidak sah. Adapun rukun shalat adalah sebagai berikut :

  1. Niat dalam hati mau mengerjakan shalat, maksudnya yaitu dengan sengaja melakukan suatu perbuatan karena mengikuti perintah Allah supaya mendapatkan Ridha-Nya. Inilah yang dinamakan ikhlas, artinya orang yang akan melaksanakan shalat hendaklah sengaja akan mengerjakan shalat karena mengikuti perintah dari Allah semata untuk mendapatkan Ridha-Nya.
  2. Berdiri bagi yang kuat dan diperbolehkan duduk dan berbaring bagi yang sakit atau karena halangan – halangan lain ( saat sakit atau berada dalam kendaraan )
  3. Takbiratul Ihram ( membaca Allahu Akbar )
  4. Membaca Surah Al-Fatihah pada saat setiap rakaat sebelum rukuk
  5. Rukuk dengan tenang
  6. I’tidal dengan tenang
  7. Sujud dua kali dengan tenang
  8. Duduk diantara dua sujud dengan tenang
  9. Duduk untuk Tahiyat atau tasyahud awal
  10. Membaca tahiyat atau tasyahud akhir
  11. Membaca Shalawat atas Nabi pada tahiyat atau tasyahud akhir
  12. Mengucapkan salam yang pertama sambil memalingkan muka ke sebelah kanan
  13. Tertib, artinya dengan urutan yang benar
F. SUNAH – SUNAH SHALAT
  1. Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram sampai tinggi ujung jari sejajar dengan telinga, telapak tangan setinggi bahu, dan keduanya di hadapkan kearah kiblat.
  2. Mengangkat kedua tangan ketika akan rukuk, ketika berdiri dari rukuk dan tatkala berdiri dari tasyahud awal.
  3. Meletakkan telapak tangan kanan diatas tangan kiri, dan keduanya berada di bawah dada.
  4. Melihat ke arah tempat sujud, selain pada waktu membaca syahadat tauhid dalam tasyahud. Ketika itu menghadap ke telunjuk
  5. Membaca doa iftitah sesudah takbiratul ihram, sebelum membaca Al-Fatihah
  6. Membaca ta’awudz sebelum membaca basmalah
  7. Membaca Aaamiin setelah membaca Al-Fatihah
  8. Membaca salah satu surat dalam Alquran bagi Imam atau orang yang shalatnya sendiri, setelah membaca Al-Fatihah. Pada rakaat pertama dan rakaat kedua
  9. Sunah bagi Makmum mendengarkan bacaan Imamnya.
  10. Mengeraskan bacaan pada shalat subuh dan pada dua rakaat yang pertama pada shalat maghrib dan shalat isya.
  11. Takbir ketika turun dan bangkit selain ketika bangkit dari ruku’
  12. Ketika bangkit dari ruku’ membaca sami’allahu liman hamidah
  13. Ketika I’tidal membaca Rabbana walakal hamdu
  14. Meletakkan dua telapak tangan di atas lutut ketika ruku’
  15. Membaca tasbih 3 kali ketika ruku’
  16. Membaca tasbih 3 kali ketika sujud
  17. Membaca do’a ketika duduk diantara dua sujud
  18. Duduk iftirasy
  19. Duduk tawarruk
  20. Memberi salam yang kedua.


ad